Nasional

Pimpinan MPR: Perjuangan Menghadirkan UU TPKS Harus Jadi Gerakan Bersama

Perjuangan menghadirkan Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus menjadi sebuah gerakan bersama agar negara mampu melindungi korban kekerasan seksual yang semakin meningkat. "Mengakhiri kekerasan, menghadirkan payung perlindungan hukum bukan sebatas kampanye tetapi sebuah kerja nyata setiap elemen negara untuk melindungi kelompok masyarakat yang sering menjadi obyek kekerasan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema "Nasib RUU TPKS di Penghujung 2021" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (8/12/2021). Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoertri, S.H, L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu dihadiri Willy Aditya, S.Fil, MDM (Wakil Ketua Baleg DPR RI), Luluk Nur Hamidah, M.Si, M.PA (Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen RI), Bivitri Susanti, S.H, L.LM (Pengajar, Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera) dan Ratna Batara Munti (Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia) sebagai narasumber.

Selain itu hadir pula Dr. Atang Irawan, S.H, M.Hum (Pakar Hukum Tata Negara) dan Sonya Hellen (Jurnalis Kompas) sebagai penanggap. Menurut Lestari, pembahasan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bukan terkait perlindungan korban kekerasan seksual semata, lebih dari itu sangat terkait dengan hak azasi manusia. Sehingga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, seluruh elemen bangsa harus hadir dengan melakukan kerja nyata dalam mewujudkan aturan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, diperlukan kesadaran bersama bahwa terjadi perubahan yang cepat di berbagai sektor kehidupan sehingga perlu kesiapan dari sisi aturan dan aparat untuk mengantisipasinya. Rerie berharap, UU TPKS bisa mempersempit gap aturan hukum yang ada agar mampu melindungi korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat. Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Willy Aditya, di sela rapat pleno Baleg DPR mengungkapkan Baleg DPR telah sepakat untuk mengajukan RUU TPKS ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Setelah itu, jelas Willy, pihaknya akan membahas RUU TPKS bersama pemerintah untuk menjadi undang undang.

"Mayoritas fraksi sudah sepakat agar RUU TPKS di bawa ke Rapat Paripurna. Satu langkah kecil sudah kita lalui, mudah mudahan dengan sejumlah langkah lagi ke depan bisa segera menjadi undang undang," ujar Willy. Willy mengungkapkan, pihaknya siap bila harus membahas RUU TPKS di masa reses, sehingga pada Januari tahun depan RUU TPKS bisa segera menjadi undang undang. Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti mengungkapkan ada dinamika pada pembahasan RUU TPKS di Baleg saat ini.

Dalam pembahasan di DPR itu, ujar Ratna, sejumlah upaya untuk mengarahkan pembahasan soal kekerasan seksual menjadi isu isu kesusilaan, terjadi. Dia berharap para wakil rakyat tidak memasukkan isu isu yang tidak relevan di luar kekerasan seksual. Sehingga UU TPKS, jelas Ratna, mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus kasus tindak kekerasan seksual di tanah air.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengungkapkan untuk mewujudkan UU TPKS masih harus melalui jalan yang panjang. Pembahasan RUU TPKS di Badan Legislatif DPR, jelas Bvitri, merupakan bagian dari perjalanan panjang tersebut. Bila Baleg DPR sepakat, ujar Bvitri, RUU TPKS itu baru disepakati sebagai RUU usulan DPR untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pada masa sidang mendatang.

Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen RI, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan dalam pembahasan RUU TPKS banyak kepentingan yang menghadang baik dari kepentingan ideologi, kelompok konservatif dan budaya patriarki. Para pemangku kepentingan, ujar Luluk, harus mengedepankan sebesar besarnya kemaslahatan masyarakat untuk menjadi dasar hadirnya UU TPKS dalam upaya melindungi kelompok masyarakat yang rentan dari ancaman tindak kekerasan seksual. Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan mengungkapkan setidaknya ada tiga landasan yang sudah terpenuhi dalam RUU TPKS yaitu landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

Secara filosofis, jelas Atang, isi RUU TPKS ini sudah mencerminkan pelaksanaan nilai nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi dasar berdirinya negara ini, melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman yang dihadapinya. Terkait proses pembahasan RUU TPKS, Atang mengungkapkan, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan mengatur secara komprehensif mengenai harmonisasi dan sinkronisasi dalam proses pembentukan undang undang seperti RUU TPKS ini. "Jadi seharusnya potensi bentrok (chaos) dengan UU lain dapat teratasi, dan RUU TPKS tidak perlu menunggu pembahasan RUU KUHP karena derajatnya sama," tegas Atang.

Selain itu, jelas Atang, dalam sistem hukum di Indonesia tidak mengenal undang undang payung. Apalagi, tambahnya, antara RUU TPKS dan RUU KUHP memiliki materi yang berbeda.

Related Posts

anies

Anies Baswedan Menginginkan Pemilu 2024 Berjalan Adil Dan Netral

Pemilu adalah acara demokrasi yang signifikan bagi suatu negara. Melalui Pemilu, rakyat diberi kesempatan untuk memilih perwakilan mereka yang akan mewakili kepentingan dan aspirasi di pemerintahan. Namun, terkadang…

Tirakat Anies Baswedan: Bongkar Nestapa Warga Jateng

Sebagai seorang calon presiden yang peduli dan peka terhadap permasalahan sosial, Anies Baswedan mengambil langkah-langkah yang tidak lazim untuk mendekati dan mengatasi nestapa warga di Jawa Tengah. Dengan…

Profil Lengkap KH Miftachul Akhyar Penerus KH Ma’ruf Amin yang Putuskan Mundur dari Ketua MUI

Profil lengkap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar (69) yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Melansir laman resmi PBNU, Kiai Miftachul lahir pada 1953 dan…

Jajaran di Kabupaten Badung dan Provinsi Bali Dukung Ajus Linggih sebagai Caketum AMPI

Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa mendukung penuh Agung Bagus Praktiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih sebagai Ketua Umum DPP AMPI…

Kepala BNPT Prediksi Ancaman Teror di Indonesia Melalui FTF hingga Lone Wolf

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar membeberkan bahwa ada sejumlah ancaman teror yang diprediksi akan terus dihadapi oleh Indonesia. Dia menyebut, salah satu ancaman…

Hari Pertama Kerja Jadi ASN Polri, Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Mohon Doa Masyarakat

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mulai bekerja hari pertama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Senin (3/1/2022). Novel mengaku dirinya akan bertugas di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *