Nasional

Mahfud MD Soal UU Ciptaker: Tetap Berlaku hingga Pemerintah Perbaiki yang Disebut Inkonstitusional

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja turut menuai kontroversi. Bahkan kata dia, keputusan dari MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut membuat pihak luas kebingungan. "Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang Undang Cipta Kerja, sebenarnya yang membingungkan itu adalah kontroversi teorinya bukan kontroversi vonisnya," kata Mahfud dalam keterangannya melalui siaran YouTuber resmi Kemenkopolhukam, Minggu (5/12/2021).

Adapun kata Mahfud, dalam kontroversi teori itu menyatakan kalau UU Cipta Kerja tersebut Inkonstitusional bersayarat. Artinya kata dia, Undang Undang yang menuai penolakan dari para kaum buruh dan pekerja itu masih tetap berlaku hingga pemerintah melakukan perbaikan. "Kontroversi teorinya itu hanya mengatakan inkonstitusional bersyarat artinya inkonstitusional dan berlaku sampai diperbaiki. Itu kontroversial, kontroversial di dalam teori tapi vonisnya itu sendiri sama sekali tidak kontroversial," ucapnya.

Lebih jauh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut, jika merujuk pada vonis terkait UU Cipta Kerja itu maka pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan yang dinilai Inkonstitusional dalam kurun waktu dua tahun. Jika tidak juga diperbaiki dalam kurun waktu tersebut, maka kata Mahfud sifatnya akan menjadi Inkonstitusional permanen bukan lagi bersyarat. "Itu bunyi vonisnya, oleh sebab itu sesuai tidak kurang dari 3 kalimat menyebut di dalam amar putusan itu, bahwa dalam waktu 2 tahun undang undang ini masih berlaku dan pemerintah diperintahkan untuk memperbaiki prosedur" tutur Mahfud.

Lebih lanjut kata Mahfud, perbaikan prosedur itu perlu dilakukan karena gugatan atas isi Undang Undang tersebut tidak diperiksa sebagai perkara. Kata Mahfud, sampai selesainya perbaikan prosedur itu maka dalam 2 tahun itu undang undang Cipta Kerja itu berlaku, dengan catatan, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan kebijakan yang strategis. "Pemerintah memang memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis karena kebijakan strategis nya itu sudah ada di undang undang yang diminta diperbaiki prosedurnya selama atau di dalam 2 tahun ya," ucap Mahfud.

"Nah kalau ada kebijakan yang dikeluarkan lagi tentu tidak boleh strategis. Tapi kebijakan yang sifatnya operasional saja teknis, administrasi," tukasnya. Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. "Bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. Apabila dalam periode tersebut para pembentuk undang undang tidak melakukan perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen dan semua UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. "Dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang undang atau pasal pasal atau materi muatan undang undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Related Posts

anies

Anies Baswedan Menginginkan Pemilu 2024 Berjalan Adil Dan Netral

Pemilu adalah acara demokrasi yang signifikan bagi suatu negara. Melalui Pemilu, rakyat diberi kesempatan untuk memilih perwakilan mereka yang akan mewakili kepentingan dan aspirasi di pemerintahan. Namun, terkadang…

Tirakat Anies Baswedan: Bongkar Nestapa Warga Jateng

Sebagai seorang calon presiden yang peduli dan peka terhadap permasalahan sosial, Anies Baswedan mengambil langkah-langkah yang tidak lazim untuk mendekati dan mengatasi nestapa warga di Jawa Tengah. Dengan…

Profil Lengkap KH Miftachul Akhyar Penerus KH Ma’ruf Amin yang Putuskan Mundur dari Ketua MUI

Profil lengkap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar (69) yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Melansir laman resmi PBNU, Kiai Miftachul lahir pada 1953 dan…

Jajaran di Kabupaten Badung dan Provinsi Bali Dukung Ajus Linggih sebagai Caketum AMPI

Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa mendukung penuh Agung Bagus Praktiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih sebagai Ketua Umum DPP AMPI…

Kepala BNPT Prediksi Ancaman Teror di Indonesia Melalui FTF hingga Lone Wolf

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar membeberkan bahwa ada sejumlah ancaman teror yang diprediksi akan terus dihadapi oleh Indonesia. Dia menyebut, salah satu ancaman…

Hari Pertama Kerja Jadi ASN Polri, Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Mohon Doa Masyarakat

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mulai bekerja hari pertama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Senin (3/1/2022). Novel mengaku dirinya akan bertugas di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *