Regional

Madani Boarding School Milik Herry Wirawan Bukan Pondok Pesantren, Begini Penjelasannya

Madani Boarding School milik Herry Wirawan yang di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat disebut bukan lah pondok pesantren. Sekolah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat menjadi pondok pesantren. Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum menegaskan terdapat perbedaan yang signifikan antara pondok pesantren dengan boarding school.

Di antaranya, dalam proses belajar mengajar di pondok pesantren, harus memuat kurikulum kitab kuning. Di boarding school hal tersebut tidak ada, dan hanya sekolah berasrama. "Ini harus diklarifikasi bahwa pondok pesantren dan boarding school itu berbeda. Boarding school itu sekolah berasrama, meskipun sama sama belajar agama, tapi tidak membahas kitab kuning yang menjadi hal wajib dari setiap pondok pesantren," ujarnya Selasa (14/12/2021).

Selain itu, lanjutnya, dalam proses belajar mengajar di pesantren, seorang santri harus belajar minimal 12 fan ilmu atau bidang keilmuan, yakni Shorof, Bayan, Ma'ani, Nahwu, Qofiyah, Syi'ir, Arudl, Isytiqoq, Khot, Insyaau, Munadhoroh, Lughot, disamping Tauhid, Fiqih, Tasawuf, Tafsir, Quran, dan Hadits. Ia pun menjelaskan, di dalam pondok pesantren harus ada kiai dan beberapa syarat baku lainnya yang diatur dalam Undang undang Pondok Pesantren. Dalam kesempatan tersebut, Uu juga mengimbau kepada masyarakat tidak terbawa hal hal negatif akibat adanya kasus santri yang menjadi korban pelecehan seksual.

Bahkan, para orangtua untuk tidak takut untuk mengamanahkan pendidikan anak anaknya ke pondok pesantren. "Saya minta dan mohon kepada orangtua untuk tidak terbawa image image yang terus 'digoreng' agar seolah olah pesantren di image kan negatif dan lainnya. " "Orangtua yang sudah dan yang akan memasukkan anaknya di pesantren juga jangan takut, insyaallah pondok pesantren di Jabar yang berjumlah 1.500, dengan jumlah santri sekitar 4,8 juta aman terkendali," ucapnya.

Sekretaris MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrohman, mengatakan, dampak kasus tersebut membuat citra pondok pesantren dirugikan. Sebab, berdasarkan informasi yang beredar dan dalam berbagai artikel pemberitaan, disebutkan bahwa lembaga pendidikan keagamaan yang dimiliki dan dikelola oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual Herry Wirawan adalah pondok pesantren. Padahal, Madani Boarding School, Pondok Tahfiz Al Ikhlas, dan Yayasan Manarul Huda bukan pondok pesantren.

"Ini harus diklarifikasi, dampak pemberitaan yang menyebutkan tempat tempat itu adalah pesantren adalah tidak benar, dan terus terang yang dirugikan dari kasus ini adalah citra pondok pondok pesantren di masyarakat." "Padahal kita tahu bahwa di papan plang tempat itu bukan atau tidak menginformasikan sebagai pesantren." "Jadi, hal itu telah menimbulkan keragu raguan orangtua untuk mengamanahkan pendidikan anak anaknya ke pesantren," ujar Asep saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/12/2021).

Asep pun memahami bahwa tingkat literasi masyarakat masih belum bagus sehingga keliru dalam mempersepsikan sesuatu, termasuk dalam hal kasus ini. Padahal, kata Asep, pendirian sebuah pondok pesantren tidak semudah yang dibayangkan, terlebih dengan adanya Undang undang Nomor 18 Tahun 2019 yang telah menjabarkan syarat dan ketentuan aturan yang wajib dimiliki setiap pondok pesantren. "Pendirian sebuah pondok pesantren itu tidak sembarang, dan telah diatur dalam Undang undang Nomor 18 Tahun 2019."

"Di dalamnya terdapat sejumlah syarat pendirian pondok pesantren, di antaranya harus memiliki kiai, santri, asrama, masjid, dan terdapat kurikulum kitab kuning dalam proses pembelajarannya," katanya. Sebelumnya, keterangan terkait lembaga pendidikan keagamaan yang dimiliki dan dikelola oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual Herry Wirawan bukan merupakan pondok pesantren pun ditegaskan oleh Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junedi. Menurutnya, Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, merupakan sekolah asrama yang serupa serupa dengan rumah tahfiz atau bukan sekolah formal.

Tempat itu pun tidak mengantongi izin dari Kemenag. "Izin operasional Madani Boarding School untuk pesantren tidak ada, tetapi dia nginduk ke Pesantren Manarul Huda yang di Antapani." "Jadi secara personal, izinnya tidak ada, itu semacam rumah tahfiz," ujarnya Kamis (9/12/2021).

Kesimpulan tersebut, kata Tedi, berdasarkan hasil pantauan lapangan timnya ke Madani Boarding School. Bahkan, dalam papan nama sekolah ini tertulis 'Yayasan Pendidikan dan Sosial Manarul Huda, MADANI BOARDING SCHOOL' dan mengantongi izin dari Kemenkumham RI. 'Akta Notaris: Kusnadi MH, SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor: AHU 0001410.AH.01.04 Tahun 2016' Tedi pun menegaskan, Kemenag Kota Bandung tidak pernah memberikan bantuan apapun untuk pesantren ini.

"Menurut informasi di lapangan memang gratis, (dananya) mungkin dari bantuan lain. Kalau dari Kemenag, enggak ada," katanya.

Related Posts

Pengamat Nilai Permintaan Penghentikan Pengeboran di Laut Natuna Utara oleh China Berlebihan

Pemberitaan di media nasional dan luar negeri terkait Pemerintah China yang memprotes pihak Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas di Laut Natuna Utara sedang menjadi trending saat…

Bocah 2 Tahun di Lampung Tewas Tenggelam, Kakek Korban Histeris Cucunya Mengambang di Kolam Ikan

Kejadian nahas menimpa seorang bocah di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Korban berinisial FZR (2) itu meninggal dunia setelah tenggelam di kolam ikan. Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran membenarkan insiden…

Saksi Misterius Itu Terungkap, Diperiksa Terkait Yayasan yang Dikelola Keluarga Yosef

Penyelidikan kasus pembunuhan di Subang, Amalia Mustika Ratu (24) dan ibunya, Tuti Suhartini (55) terus mengerucut. Kali ini polisi mulai menyelidik orang orang terdekat korban dan terkait dengan…

Tukang Sayur Keliling di Semarang Lolos dari Sergapan Begal Bersenjata Pedang

Pedagang sayur keliling lolos dari aksi begal di jalanan Kota Semarang, Rabu (1/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB. Meski dikepung empat begal, tukang sayur tersebut berhasil menyelamatkan diri. Peristiwa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *