Corona

Kota Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun Masuk Kategori PPKM Level 4, Ini Aturan Pembatasan Terbaru

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menerbitkan aturan terbaru PPKM berstatus Level 4 di wilayah Jawa Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Dalam ketentuan itu berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Terdapat 4 kota di wilayah Jawa Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Berikut sejumlah aturan pada PPKM Level 4 tersebut: Pertama, kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Kedua, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan ketat.

Ketiga, perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen penggunaan ballroom atau fasilitas kebugaran atau ruang rapat. Keempat, ada pengetatan operasional untuk restoran atau rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan. Pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dapat diijinkan masuk. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00 Pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari hari tetap diijinkan beroperasi, namun hanya sampai Pukul 20.00.

Tempat bermain anak anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah maksimal 50 persen.

Sementara resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen, dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan. Anak anak dibawah usia 12 tahun dapat beraktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Related Posts

Kian Bertambah, Kasus Omicron di Indonesia Tembus  840 Orang dalam Sebulan

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kasus Omicron di Indonesia kian bertambah. Per 17 Januari 2022 ini kasus menjadi 840…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *